Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Twibbon Keterlibatan Publik dalam RUU Sisdiknas

Twibbon Keterlibatan Publik dalam RUU Sisdiknas – Sebuah polemik yang berkaitan dengan kebijakan publik di Indonesia ramai di Twibbonize, yaitu terkait dengan peraturan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam pasal 17 undang-undang Sisdiknas Tahun 2003, madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk pendidikan dasar. Kemudian yang menjadi permasalahan bagi beberapa pihak adalah hilangnya kata “madrasah” tersebut dalam rancangan undang-undang (RUU) Sisdiknas yang baru.

Twibbon Keterlibatan Publik dalam RUU Sisdiknas

Mengutip dari CNN Indonesia, sejumlah partai politik di DPR pun meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Indonesia untuk merevisi draf RUU tersebut karena kata “madrasah” yang tidak diatur dalam pasal dan ayat-nya menjadi akar persoalan RUU ini.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim telah memberikan klarifikasi kepada publik. Melalui akun Instagramnya, Nadiem memberikan pernyataan bahwa,

“sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,”

Dikutip dari situs resmi Kemendikbud RI, dikatakan bahwa dalam dukungan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU Sisdiknas Terus Bergulir. Dalam tahapan proses pembentukan undang-undang tersebut, seiring dengan penyempurnaan rancangannya, Kemendikbudristek akan memperluas keterlibatan publik dengan beberapa kali Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) atau uji publik yang melibatkan perwakilan akademisi, ahli-ahli pendidikan, ahli-ahli hukum, peneliti, organisasi keilmuan dan mitra pendidikan, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya. Selain itu, Kemendikbudristek juga memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk dapat memberikan umpan balik/aspirasi dan masukan secara tertulis.

Sehubungan dengan hal ini, beberapa Twibbonize *frame-*pun ramai digunakan oleh berbagai pihak, terutama masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya mengenai RUU Sisdiknas ini.

Mendukung Madrasah Tetap Ada

Kami Bersama Madrasah

twibbonkita

Kami Bersama Madrasah

Twibbon Keterlibatan Publik dalam RUU Sisdiknas

twibbonkita

Tolak RUU SISDIKNAS

Tolak RUU SISDIKNAS

twibbonkita

Menolak Dengan Keras Ruu Sisdiknas Tentang Penghapusan Madrasah

twibbonkita

Kawal RUU Sisdiknas

twibbonkita

Melihat frame-frame diatas, persoalan kata “madrasah” dalam RUU Sisdiknas sepertinya bukan satu-satunya permasalahan yang ada. Sub jalur pendidikan yang disebut persekolahan mandiri dalam peraturan ini memiliki persoalan dalam membedakan pendidikan formal dan non-formal. Untuk itu, pasal yang mengatur pendidikan formal dan nonformal pun menjadi topik yang diperbincangkan berbagai pihak terkait RUU ini.

Melihat keterbukaan pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud Ristek, masyarakat dan berbagai pihak telah menyampaikan pandangannya masing-masing melalui sosial media bersamaan dengan Twibbonize frame yang ada. Dengan begitu, Twibbonize pun berharap agar penggunaan hak untuk bersuara dengan Twibbonize frame yang ada dapat dilakukan dengan bijak ya…

Share: