Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Data Final Peserta AKMI Tahun 2022

Data Final Peserta AKMI Tahun 2022 Fauzan Tadrisul Ulum Kementerian Agama akan kembali menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia atau AKMI di tahun 2022 ini. Kepastian penyelenggaraan AKMI Tahun 2022  kutip dari laman kemenag.go.id, rangkaian pelaksanaan AKMI tahun 2022 didahului dengan beberapa kegiatan, salah satunya sosialisasi AKSI/AKMI di tingkat provinsi. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rentang Juli – Agustus 2022. Materi sosialisasi terkait kebijakan asesmen madrasah, pendataan AKMI, penyiapan sarana pendukung AKMI, dan evaluasi pelaksanaan AKMI.

Data Final Peserta AKMI Tahun 2022

Masih menurut laman kemenag.go.id, AKMI penting bagi peningkatan mutu pembelajaran siswa madrasah. Dikatakan oleh Sekretaris Ditjen Pendis Rohmat Mulyana, “Kerjasama Kemenag dengan Bank Dunia melalui skema program REP MEQR atau reformasi mutu madrasah selama 2020-2024 ini mesti dijadikan titik pijakan untuk terus meningkatkan mutu pendidikan madrasah.”

Meski sampai artikel ini dimuat, Juknis AKMI Tahun 2022 belum dipublikasikan, namun setiap madrasah bisa mulai mempersiapkan diri dalam menghadapi Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Tahun 2022.

POS AKMI Tahun 2022

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 tentang “Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022” untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya.

Tujuan dan Fungsi AKMI

  1. AKMI bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya.
  2. AKMI berfungsi sebagai:
  • Bahan pemetaan mutu pendidikan di madrasah
  • Bahan referensi akademik dalam mendiagnosa dan tindak lanjut perbaikan proses pembelajaran.
  • Sebagai bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah.

Sasaran AKMI

Yang menjadi sasaran AKMI adalah siswa kelas 5 (lima) Madrasah Ibtidaiyah, siswa kelas 8 (delapan) Madrasah Tsanawiyah dan siswa kelas 11 (sebelas) Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.

Satuan Pendidikan Peserta AKMI

  1. Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan AKMI adalah madrasah yang telah memiliki ijin operasional;
  2. Satuan pendidikan yang melaksanakan AKM adalah semua madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
  3. Satuan pendidikan yang melaksanakan AKMI Tahun 2022 meliputi 50% dari kesuluruhan MI di Indonesia. Sedangkan pelaksanaan AKMI jenjang MTs dan MA diikuti oleh 581 MTs dan 313 MA sebagai piloting.

Peserta AKMI pada satuan Pendidikan

  1. Peserta didik yang duduk di kelas 5 (lima) Tahun pelajaran 2022/2023 dari MI yang menjadi pelaksana AKML
  2. Peserta didik yang duduk di kelas 8 (delapan) Tahun Pelajaran 2022 2023 dari MTs yang menjadi piloting pelaksana AKMI.
  3. Peserta didik yang duduk di kelas 11 (sebelas) Tahun Pelajaran 2022/2023 dari MA/MAK yang menjadi piloting pelaksana AKMI

Persyaratan Peserta AKMI

  1. Peserta didik terdaftar dalam pangkalan data EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid
  2. Peserta didik masih aktif belajar pada MI, MTs dan MA/MAK
  3. Peserta didik duduk di kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas) pada saat pelaksanaan AKMI 4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa membacal penglihatan tidak wajib mengikuti AKMI

Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.

Share: