Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji Naik Untuk PNS Bulan Agustus 2022

Gaji Naik Untuk PNS Bulan Agustus 2022 –  informasi terbaru terkait kriteria PNS yang akan mendapatkan tambahan gaji tambahan gaji ini dalam bentuk tunjangan yang akan diberlakukan mulai agustus Tahun 2022 itu artinya tinggal menghitung beberapa hari lagi perlu diketahui juga bahwa peraturan ini sudah disahkan oleh Presiden Jokowi yaitu lewat Peraturan

Gaji Naik Untuk PNS Bulan Agustus 2022

Presiden nomor 97 Tahun 2022 lalu Siapa sajakah yang akan mendapatkan tambahan tunjangan tersebut simak informasinya sampai selesai Berdasarkan informasi yang dilansir dari media online Tribun dalam artikelnya menyampaikan besaran tambahan gaji PNS berlaku bulan Agustus Tahun 2022 ada peraturan presiden ini merupakan informasi terbaru yang dipublikasikan pada hari Senin tanggal 25juli Tahun 2022

Terkait informasi PNS dapat tambahan gaji saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai kriteria pegawai negeri sipil atau PNS yang mendapatkan tambahan gaji berupa tunjangan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kabarnya tambahan gaji tersebut akan direalisasikan pada bulan Agustus Tahun 2022 untuk tunjangan tersebut ada tiga golongan PNS yang menerima tunjangan Adapun aturan tersebut tertuang dalam

Peraturan presiden atau Perpres nomor 97 Tahun 2022 dan ini adalah isi dari presnya yang sudah bisa Bapak Ibu lihat yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 97 Tahun 2022 tentang Tunjangan jabatan fungsional perencana peraturan ini berlaku dan ditandatangani sejak tanggal 17 Jun Tahun 2022 Adapun kriteria PNS yang akan menerimanya ada tiga yang disebutkan diantaranya yang pertama jabatan fungsional perencana

Ahli pertama gua penatakelolaan pemilihan umum ahli dan ketiga pemeriksa ahli ketiga golongan jabatan baru PNS ini disebut akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN dan ini adalah rincian tunjangan atau besaran tunjangan untuk jabatan fungsional untuk jenjang jabatan fungsional keahlian yang pertama adalah perencana ahli utama besaran tunjangannya yaitu 2 juta Rp25.000

Kemudian perencana ahli madya dengan besaran tunjangan 1320000 selanjutnya perencana ahli muda sebesar 1000100 dan yang keempat rencana ahli pertama sebesar 540000 Perpres ini sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo Adapun dasar hukum Perpres ini mengutip dari laman bpk.go.id Aturan ini dibuat untuk meningkatkan Khan mutu prestasi pengabdian dan

Produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional perencana sehingga perlu diberikan Tunjangan jabatan fungsional perencana yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan dasar hukum propres ini adalah pasal 4 ayat 1 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 kemudian undang-undang nomor 5 tahun 2014 PP Nomor 7 Tahun

1977 PP nomor 11 tahun 2017 dan kepress nomor 87 tahun 1999 operasi ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada pegawai negeri sipil atau PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Hai Adapun pemberian tunjangan perencana bagi PNS yang bekerja pada instansi

Pusat itu bersumber dari APBN dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD demikian informasi yang dapat saya sampaikan Apabila ada update informasi penting lainnya akan saya sampaikan kembali di channel ini jadi jangan lupa untuk mengklik tombol subscribe dan Nyalakan tombol loncengnya agar teman dapatkan notifikasi Setiap saya mengupdate informasi semoga bermanfaat

Share: