Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

6 Kebijakan Percepat Pengangkatan Honorer Jadi Asn

6 Kebijakan Percepat Pengangkatan Honorer Jadi kebijakan berkaitan tentunya dengan penyelesaian ya penyelesaian status kepegawaian tenaga honorer pemerintah itu mulai melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah non-asn Ataupun pegawai non aparatur sipil negara di Indonesia itu mulai dari terbitnya SMN pan-rb terkait dengan status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan daerah mana salah satu poin mendasar dalam SI yang ditandatangani menpan-rb Pak Cahyo Kumolo Pada 31 May 2022 itu adalah honorer ditiadakan pada 28 Nov 2013 adalah dan Yang ada hanyalah nanti itu ada PNS dan P3K kemudian dua bulan berselang terbit lagi SMN pan-rb tentang

Pendataan tenaga non ASN yang ditandatangani oleh Pak Mahfud MD sebagai pelaksana Tugas atau pasti pada 22-07-2018 rentetan kebijakan tersebut sebenarnya sudah disampaikan oleh PLT kemenpan-rb Pak Mahfud MD dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah pemerintah pada tanggal 24-06-2018 dalam rakor yang dihadiri perwakilan dari sekda Provinsi kemudian asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh

6 Kebijakan Percepat Pengangkatan Honorer Jadi Asn

Indonesia atau kasih dan asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia afeksi itu Pak Mahfud MD menyampaikan arah kebijakan pemerintah dalam menuntaskan masalah tenaga non-asn mana itu ada enam sekarang kok Bapak Ibu yang pertama perihal untuk penyelesaian status kepegawaian tenaga honorer ini yaitu diadakan pastinya adalah pemetaan honorer atau tenaga non-asn mana sudah berdasarkan surat edaran terbarunya bapak-ibu yang dikeluarkan 22

Julia 2022 saat ini rintah pusat dan daerah itu harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan Sisi kemanusiaan dan meritocracy nya Nah oleh karenanya Pak Mahfud meminta para pejabat Pembina kepegawaian atau PPK melakukan pemetaan honorer untuk melihat jumlah yang real dan tentunya nanti akan dijodohkan database bapak-ibu yang sudah kita informasikan sebelumnya bahwa saya

Akan ada nanti sistem yang merangkul semuanya atau merangkul semua untuk data seluruh tenaga es non-asn yang sudah dipetakan oleh setiap instansi hentinya Kemudian yang kedua adalah mengenai penyelesaian status kepegawaian tenaga honorer yang kebijakannya itu dialihkan ke PNS dan P3K Gimana Pak Mahfud menerangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 itu tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian

Ia atau P3K telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-asn yang beragam menjadi PNS maupun P3K nantinya nah tentu dengan sarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya baibo dari mana Nanti instansi pemerintah pusat dan daerah Itu diminta untuk melakukan pemetaan terkait tenaga non ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi baik itu PNS setiap PNS maupun

P3a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bapak Ibu Ya di sini ada dua opsi diberikan bagi tenaga OSN untuk menjadi aparatur sipil negara yaitu baik PNS maupun P3K tentuin nanti berdasarkan syarat-syarat bagi rekan-rekan yang bisa mengikuti seleksi ya pakai ikut PNS maupun maksud kami ikut CPNS maupun ikut P3K nantinya setelah diadakan pemetaan kemudian yang ketiga skema Alih Daya atau pusing Nah di sini Pak Mahfud di

Gemerang kan selain skema PNS maupun P3K tenaga non-asn itu juga bisa diatur melalui skema Alih Daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai aksen nah dimana pegawai yang bisa masuk dalam tenaga Alih Daya ini diantaranya pengemudi kemudian tenaga kebersihan dan satuan pengamanan nah skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum status kepegawaian serta kepastian penghasilan bagi tenaga non-asn nantinya nah

Tentunya hal ini juga dijelaskan ya mengenai skema lidaya ini di dalam surat edaran Menpan RB pada tanggal 31 May 2002 yang lalu Bapak Ibu bisa Bapak Ibu cari di Google ya untuk surat edaran ini untuk membaca secara detailnya kemudian yang keempat yaitu kebijakannya adalah larangan merekrut honorer baru disertai sanksi dari mana di sini pak maupun mengingatkan para PPK yang tidak mengindahkan amanat 100 perundang-undangan dan tetap mengangkat

Honorer atau pegawai non-asn itu akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mana pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah nantinya mana salah satu sanksi bagi BPK atau Kepala Daerah yang masih melakukan perekrutan non-asn itu berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 67 B undang-undang Nomor 23 Tahun Kebijakan Percepat Pengangkatan Honorer Jadi Asn

Share: