Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Guru Menerima Tunjangan Sertifikasi Tetap Menerima TPP

Guru Menerima Tunjangan Sertifikasi Tetap Menerima TPP Sumbernya dari APBD sementara tpg tujuan profesi guru sumbernya dari ABBN nah di daerah banyak kebijakan di mana guru yang sudah menerima tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi tidak bisa lagi menerima TPP dari daerah nah Kemdikbud mengeluarkan edaran resminya Bapak Ibu untuk menjawab oleh mic ini kita akan bahas jadi berbagai media ya ini sejak 2019 bahkan yang terbaru Oktober 2022 Bapak Ibu ini ada dari media

Guru Menerima Tunjangan Sertifikasi Tetap Menerima Tpp
Guru Menerima Tunjangan Sertifikasi Tetap Menerima Tpp

Nasional media ya dari media kami dapatkan masa guru geruduk balai kota Samarinda tuntut diberi TPP kemudian juga protes TPP dihilangkan ratusan guru demo di kantor DPRD Kalteng ya juga ratusan guru demo tuntut TPP wakoh wakil walikota ya Walikota Maaf Pekanbaru cuma bilang begini Jadi redaksinya sama narasinya sama banyak teman-teman guru yang protes karena TPP tidak diberikan kepada guru TPP ini

Adalah tambahan penghasilan pegawai yang diberikan oleh daerah kepada asn-nya nah ini menjadi polemik wall hasil beberapa waktu yang lalu Bapak Ibu Kementerian Pendidikan ini menjawab keresahan dari guru dan juga mungkin barangkali dari daerah karena takut ketika mengkhawatir ketika memberikan TPP kepada guru ini menabrak regulasi nah kementerian pendidikan dalam surat edarannya Bapak Ibu di sini disebutkan berkenaan dengan adanya

Beragam pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada guru di daerah dengan ini disampaikan hal-hal berikut yang pertama kemdikhud menjelaskan ada dua jenis tunjangan Bapak Ibu yang pertama tunjangan profesi guru dan tamsil bagi guru OSN daerah yang sumbernya adalah dari APBN jadi untuk guru sertifikasi dapat tpg tujuan profesi guru yang belum sertifikasi itu guru dapat tamsil PNS ya

Yang PNS itu besarannya 250.000 untuk tamsil sementara sertifikasi besarnya adalah sesuai gaji pokok nah di satu sisi ada juga namanya TPP tambahan penghasilan pegawai ASN daerah ini sumbernya dari APBN di sini disebutkan bahwa tambahan penghasilan pegawai SN daerah berdasarkan PP 12 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah dan persetujuan DPR

Halaman selanjutnya ya disebutkan di sini berdasarkan panjelan di atas maka tamsil dan PPP TPP memiliki indikator kriteria penerima dan sumber anggaran yang berbeda ya jadi dijelaskan bahwa saya di sini bahwa TPP yang disumbernya dari APBD kemudian tujuan profesi guru atau tujuan sertifikasi itu sumber dananya Berbeda sehingga dimungkinkan untuk guru mendapatkan tunjangan profesi guru juga

Mendapatkan TPP dari daerah Tapi tentu mempertimbangkan TPP itu ya dari daerah mempertimbangkan beberapa hal yang pertama beban kerja kemudian Tempat bertugas kondisi kerja kelangkaan profesi kemudian Prestasi Kerja dan pertimbangan objektif lainnya dan juga disebutkan bahwasanya PTP itu tetap memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD ya Jadi ini edaran darah Kemdikbud ini menjawab keresahan dari guru di banyak

Daerah yang tpp-nya dihilangkan dengan alasan guru sertifikasi yang menerima tunjangan profesi tidak bisa lagi mendapat TPP ya di sini jelas bahwasanya sumber dananya Berbeda sehingga dimungkinkan untuk guru mendapatkan sertifikasinya tunjangan sertifikasinya juga mendapatkan TPP dari daerah bapak ibu semoga informasi ini memberikan sedikit pencerahan yang untuk rekan-rekan guru di daerah terima kasiH

Share: