Guru PPPK Apakah Dapat Tunjangan Sertifikasi?

Guru PPPK Apakah Dapat Tunjangan Sertifikasi?

Selamat datang Sobat Tadrisul Ulum!

Saat ini banyak guru PPPK yang bertanya-tanya apakah mereka berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi seperti halnya guru PNS. Hal ini memang menjadi pertanyaan yang sering dilontarkan oleh para guru PPPK yang mungkin masih awam mengenai peraturan yang berlaku. Nah, kali ini kita akan membahas tentang apakah guru PPPK dapat memperoleh tunjangan sertifikasi atau tidak.

Sebelum membahas lebih jauh, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu guru PPPK. Guru PPPK adalah guru yang diangkat melalui seleksi CPNS dan dinyatakan lulus, kemudian diangkat menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Guru PPPK ini bertugas sama seperti guru PNS, yaitu sebagai pendidik di sekolah-sekolah negeri.

Saat ini, guru PNS yang sudah memiliki sertifikasi mendapatkan tunjangan sertifikasi. Namun, apakah guru PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan serupa? Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2018 tentang Penghasilan PNS dan Pensiunan PNS, guru PPPK yang sudah memiliki sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Dalam pasal 14 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa “pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memenuhi syarat memperoleh tunjangan profesi”. Tunjangan profesi ini termasuk di dalamnya tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikasi.

Namun, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru PPPK harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain memiliki sertifikasi pendidik yang masih berlaku, mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam seminggu, dan mendapat penilaian kinerja yang baik.

Selain itu, guru PPPK juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang merupakan data pokok kependidikan nasional. Hal ini untuk memastikan bahwa guru PPPK benar-benar terdaftar dan aktif mengajar di sekolah-sekolah negeri.

Untuk mengajukan tunjangan sertifikasi, guru PPPK harus mengajukan permohonan ke kepala sekolah tempat mereka mengajar. Kemudian kepala sekolah akan mengecek data ke Dapodik untuk memastikan bahwa guru PPPK tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Saat ini, besaran tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK sama dengan besaran tunjangan sertifikasi untuk guru PNS. Namun, hal ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan pemerintah.

Kebijakan pemerintah terkait tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK ini sebenarnya masih baru, karena sebelumnya hanya guru PNS yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi. Namun, dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan dapat memberikan motivasi dan penghargaan kepada guru PPPKendati begitu, masih banyak guru PPPK yang belum mengetahui bahwa mereka juga berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi. Hal ini dikarenakan masih sedikit informasi yang disebarkan oleh pihak-pihak terkait mengenai kebijakan ini.

Oleh karena itu, sebagai guru PPPK, sebaiknya kita mengambil inisiatif untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai peraturan terbaru ini. Kita juga dapat meminta bantuan kepada kepala sekolah atau pengawas sekolah untuk memastikan bahwa kita sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Dengan adanya tunjangan sertifikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru PPPK sehingga dapat lebih fokus dalam memberikan pendidikan yang berkualitas bagi siswa-siswi di sekolah.

Namun, perlu diingat bahwa tunjangan sertifikasi bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan kualitas seorang guru. Seorang guru yang berkualitas ditentukan oleh kemampuan dan keterampilannya dalam mengajar serta pedagoginya yang baik.

Sebagai seorang guru, kita harus terus meningkatkan kemampuan dan keterampilan kita dalam mengajar. Kita juga harus terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan pendidikan yang terus berkembang.

Terakhir, sebagai seorang guru PPPK, jangan pernah merasa rendah diri atau merasa kurang dibandingkan dengan guru PNS. Kita sama-sama memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan pendidikan yang berkualitas bagi generasi muda Indonesia.

Guru PPPK Apakah Dapat Tunjangan Sertifikasi?

Kesimpulan

Sobat Tadrisul Ulum, guru PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi seperti halnya guru PNS. Namun, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru PPPK harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki sertifikasi pendidik yang masih berlaku, mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam seminggu, dan mendapat penilaian kinerja yang baik.

Dengan adanya tunjangan sertifikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru PPPK sehingga dapat lebih fokus dalam memberikan pendidikan yang berkualitas bagi siswa-siswi di sekolah. Namun, perlu diingat bahwa tunjangan sertifikasi bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan kualitas seorang guru.

Sebagai seorang guru PPPK, kita harus terus meningkatkan kemampuan dan keterampilan kita dalam mengajar serta beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan pendidikan yang terus berkembang. Terakhir, jangan pernah merasa rendah diri atau merasa kurang dibandingkan dengan guru PNS karena kita sama-sama memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan pendidikan yang berkualitas bagi generasi muda Indonesia.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!